Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati Kotabaru di bidang pemerintahan umum, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kecamatan

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kecamatan Pulau Laut Tengah memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

  2. Pelayanan administrasi pemerintahan, seperti pengelolaan data kependudukan, surat menyurat, dan dokumen administrasi masyarakat lainnya.

  3. Pembinaan kehidupan masyarakat, termasuk pembinaan ketenteraman, ketertiban, dan kerukunan antarwarga.

  4. Pelaksanaan pembangunan, melalui koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dari pemerintah daerah, baik fisik maupun nonfisik.

  5. Pemberdayaan masyarakat, melalui pendampingan dan fasilitasi kegiatan ekonomi, sosial, serta peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa.

  6. Pengelolaan keuangan dan aset daerah di tingkat kecamatan sesuai kewenangan yang diberikan.

  7. Fasilitasi pelayanan publik, seperti bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, perikanan, serta urusan lain yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

  8. Koordinasi antar instansi di tingkat kecamatan, baik vertikal maupun horizontal, guna mendukung kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan.

Struktur Organisasi Pendukung

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Kecamatan Pulau Laut Tengah dipimpin oleh Camat, dibantu oleh:

  • Sekretaris Kecamatan

  • Kasi Pemerintahan

  • Kasi Kesejahteraan Rakyat

  • Kasi Pelayanan Umum

  • Kasubbag Umum dan Kepegawaian

  • Staf Pelaksana

  • Tenaga Pendukung Lainnya (sesuai kebutuhan dan ketersediaan formasi)